Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
Peralatan:
Delapan unit komputer
Kekayaan Aiptu Labora Sitorus saat itu dirampas oleh negara setelah pengadilan membuktikan dirinya bersalah.
Labora Sitorus juga dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara. ***