Resmi Jadi Tersangka, Putri Chandrawati Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

- 19 Agustus 2022, 15:15 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Tim Khusus (timsus) Polri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo,  Putri Chandrawati tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

 

Penetapan tersangka atas Putri Chandrawati diumumkan oleh tim khusus pada Jumat (19/08) siang.

 

Menurut timsus, Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

 

Baca Juga: Putri Chandrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini yang Terekam di CCTV Saat Penembakan Menurut Andi Rian

Selain itu, penetapan tersangka terhadap Putri Chandrawati dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 52 orang saksi dalam kasus kematian Brigadir J.

 

Selain pemeriksaan terhadap saksi, dari hasil rekaman CCTV saat peristiwa penembakan pada 7 lalu, Putri Chandrawati terekam dalam semua tahapan rencana pembunuhan tersebut.

 

"Alhamdulillah CCTV sebelum, Sesaat dan setelah kejadian di duren tiga itu berhasil kami temukan.Bukti CCTV, keterangan saksi inilah yang menjadi bukti bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren tiga, "tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Dulu Ada Om Telolet Om, Kini Rombongan Polisi Diteriaki 'Sambo' Oleh Warga

Dengan penetapan Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini, Polisi menjerat istri Ferdy Sambo tersebut dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x