Selain pemeriksaan terhadap saksi, dari hasil rekaman CCTV saat peristiwa penembakan pada 7 lalu, Putri Chandrawati terekam dalam semua tahapan rencana pembunuhan tersebut.
"Alhamdulillah CCTV sebelum, Sesaat dan setelah kejadian di duren tiga itu berhasil kami temukan.Bukti CCTV, keterangan saksi inilah yang menjadi bukti bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren tiga, "tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian.
Baca Juga: Dulu Ada Om Telolet Om, Kini Rombongan Polisi Diteriaki 'Sambo' Oleh Warga
Dengan penetapan Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini, Polisi menjerat istri Ferdy Sambo tersebut dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.***