Pengakuan ini konon menjadi dasar terjadinya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Saat penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, semuanya terkuak jika semua itu hanyalah skenario yang diciptakan Sambo cs.
Laporan pelecehan tersebut juga sebagaimana penjelasan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan sendirinya gugur.
Lalu, apakah Putri Chandrawati akan lolos dari jerat hukum karena telah membuat laporan palsu atas Brigadir J?
Diketahui, sejauh ini Putri Candrawathi sendiri belum menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi kasus pembunuhan tersebut maupun sebagai korban dalam laporan tindak pidana kekerasan seksual yang digugurkan Bareskrim tersebut.
Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, mengenai kasus laporan palsu Putri Candrawati akan dikembangkan oleh Tim Khusus Polri.
Sehingga ia meminta semua pihak untuk bersabar.
"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan laporan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi masuk ke dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidik.