IMB Jadi PBG, Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Perda

- 20 Desember 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi Perda
Ilustrasi Perda /pikiran Rakyat

LABUAN BAJO TERKINI- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan daerah (Perda) terkait persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diketahui PBG Merupakan nomenklatur terbaru pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan Persnya di Jakarta, Senin, menyampaikan, Perda PBG penting diterbitkan sebagai dasar pemda untuk memungut retribusi terhadap penerbitan PBG.

Baca Juga: MukaRakat Siap Hibur Pencinta Hip Hop di Labuan Bajo

"Pilihan kebijakan untuk kawan-kawan di daerah adalah segera mengubah peraturan daerahnya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB yang sekarang namanya menjadi PBG, "kata Suhajar.

Keberadaan Perda PBG kata Suhajar, merupakan tuntutan, karena jika seorang Kepala Daerah melakukan pemungutan retribusi tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi.


Ia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Frans Lebu Raya Meninggal Dunia, Megawati Soekarno Putri Sampaikan Ucapan Duka Cita

 “Hari ini kami sedang menyiapkan draf akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati," kata dia.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x