Draf yang sedang disiapkan itu intinya seluruh kegiatan yang telah berjalan tentang PBG tetap dijalankan, diteruskan, termasuk perubahan perda, dan sebagainya.
Karena UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah diputuskan itu tidak satu pun membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu,” ujarnya.
Suhajar mengapresiasi sejumlah pemda yang telah membuat perda terkait retribusi penerbitan PBG. Ke depan, ia berharap pemda bersama DPRD dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan daerah yang saat ini telah menyelesaikan perdanya, menjadi perda tentang PBG,” ujarnya. ***