Bantu Lembaga Keagamaan di NTT Jadi Hal yang Meringankan Dalam Putusan Hukum Johnny Plate

8 November 2023, 18:29 WIB
Bantu Lembaga Keagamaan di NTT Jadi Hal yang Meringankan Dalam Putusan Hukum Johnny Plate /Antara

LABUAN BAJO TERKINI- Mantan Menteri kominfo Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Dalam putusan hakim, salah satu hal yang meringankan vonis itu ialah uang yang diterima Plate digunakan untuk bantuan sosial termasuk bantuan untuk beberapa lembaga keagamaan di NTT.

"Hal-hal meringankan, Terdakwa sopan di persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima sebagaimana yang di pengakuan untuk bantuan sosial," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: 4 Pernyataan Sikap Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang Karena Disebut Terima Aliran Dana Korupsi BTS

Hendri  mengungkapkan, hal memberatkan vonis Plate ialah tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kemudian, mantan Sekjen NasDem itu  tak mengakui kesalahannya selama proses persidangan.

"Hal-hal memberatkan, tindakan Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujarnya.

Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah Johnny Plate tidak merasa bersalah. Hakim mengatakan Plate juga terbukti meminta dan menerima sejumlah uang kepada eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Terdakwa merasa tidak bersalah, Terdakwa terbukti meminta uang kepada Anang Achmad Latif, Dirut Bakti," ucapnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny Plate berupa pidana penjara," imbuhnya.

Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sedih! Pria Asal Manggarai Ini Langsung Ditangkap Jaksa Usai Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Hakim menjelaskan, proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

"Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar Rp 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun," ucap hakim.

Sebagai informasi, jaksa pernah menjelaskan soal aliran duit Plate dalam kasus ini. Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar terkait korupsi proyek BTS. Uang itu kemudian disebut mengalir untuk berbagai keperluan Plate.

Baca Juga: Majelis Hakim Tegur Keras Johnny Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik

Salah satunya, menurut jaksa, Plate menggunakan uang itu untuk sumbangan untuk lembaga keagamaan. Adapun sumbangan tersebut diantaranya:

a. Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur:

b. Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur:

c. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus:

d. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler