Bangga! 700 Motif Tenun Ikat NTT Terdaftar Indikasi Geografis

7 Agustus 2022, 12:54 WIB
Julie Sutrisno Laiskodat /Dok. pribadi Julie Sutrisno Laiskodat. /

LABUAN BAJO TERKINI- Kabar baik untuk pengrajin tenun ikat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Saat ini Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 700 motif tenun ikat yang diproduksi masyarakat di NTT sudah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat mengatakan, dengan terdaftarnya 700 motif itu maka tak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim kekayaan warisan para leluhur di NTT tersebut.

Baca Juga: Dua Tahun di DPR RI, Julie Laiskodat Beberkan Hasil Kinerja

"Dengan terdaftarnya 700-an motif tenun ikat sebagai Indikasi Geografis maka dapat melindungi tenun ikat dari NTT secara hukum sehingga tidak diklaim pihak lain," kata Ketua Dekranasda NTT Julie Sutrisno Laiskodat di Kupang, Sabtu 6 Agustus 2022.

Anggota Komisi IV DPR RI itu menjelaskan, ratusan motif tenun ikat tersebut tersebar dari 22 kabupaten dan kota  di NTT dengan beranekaragam motif dan filosofinya masing-masing.

Pendaftaran Indikasi Geografis sebagai langkah mengamankan produk kain tenun dari praktik peniruan maupun klaim kepemilikan oleh pihak lain.

Baca Juga: Julie Laiskodat Tantang Petani Gunakan Pupuk Non Subsidi

Dengan demikian, kata Julie Sutrisno Laiskodat, jika ada pihak mengakui atau mencetak motif-motif kain tenun dari NTT maka Dekranasda NTT dapat melayangkan teguran atau peringatan supaya produk budaya tersebut tidak dicuri atau diambil pihak lain.

"Jadi kami bersyukur bisa semua bisa terdaftar sebagai Indikasi Geografis dengan dukungan dari Kemenkumham, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari semua pemerintah daerah dan dukungan anggaran dari Dekranasda NTT," katanya.

Politisi Partai NasDem itu juga mengatakan, dengan adanya pendaftaran tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para penenun untuk memproduksi tenun ikat karena produk mereka dilindungi secara hukum sehingga bisa dipasarkan dengan aman.

Lebih lanjut ia  mendorong peningkatan produksi tenun ikat maupun regenerasi penenun agar produk budaya warisan leluhur tersebut tetap lestari dan juga menjadi sumber penghasilan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.

Baca Juga: Julie Soetrisno Laiskodat Sumbang 72 Ekor Babi di 3 Kecamatan di Kabupaten Manggarai

Masyarakat NTT pada umumnya memiliki mata pencaharian sebagai petani dan nelayan yang sangat tergantung pada kondisi musim.

"Oleh karena kami terus mendorong agar menenun menjadi mata pencaharian masyarakat karena bisa diproduksi dan memberikan hasil setiap waktu tanpa mengenal musim," katanya.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler