Resmi Jadi DPO KPK, Ini Sederet Jabatan Penting Mardani Maming

26 Juli 2022, 17:44 WIB
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku /Instagram @ Mardanimaming/

LABUAN BAJO TERKINI- Mardani  Maming resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha Pertambangan (Siup).

Nama Mardani Maming bukanlah nama sembarangan. Beragam jabatan pernah diemban pria asal Kalimantan Selatan tersebut.

Mardani Maming mengawali karir politik nya dengan menjadi anggota DPRD Tanah Bumbu Pada tahun 2009.

Dia menjadi wakil rakyat di Kabupaten tersebut selama satu tahun.  Karena pada tahun 2010, dia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Ketum HIPMI Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka, Masuk DPO KPK

Di sana ia menjadi Bupati selama dua periode yakni pada 2010- 2015 dan 2016 - 2018.

Pada tahun 2019, karir Mardani Maming kian meroket. Pada tahun tersebut, dirinya terpilih dalam dua jabatan strategis yakni Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan dan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Pada organisasi keagamaan, posisi pria 40 tahun itu berada pada posisi strategis kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca Juga: Anak Kepala Desa, Ini Profil Sayuti Melik Pengetik Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Di PBNU ia dipilih menjadi Bendahara Umum yang ia jabat hingga 2027 mendatang.

Pada 21 Juli 2022 lalu, KPK resmi menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus korupsi. Dia juga dimasukkan oleh KPK Kedalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif.

Maming diketahui  menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar selama 7 tahun yakni sejak 2014 hingga 2021.

Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Selain menjadi tersangka oleh KPK, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu, masuk daftar pencarian orang (DPO)  oleh KPK.

Baca Juga: Gendang dari Kulit Manusia ini Hanya Ada di Flores dan Masih Tersimpan Rapi, Begini Sejarahnya

Mardani H Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.

"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 27 Juli 2022.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ucapnya.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Dipastikan Tetap Naik Awal Agustus, Pulau Padar Masih Menjadi Magnet Pariwisata Labuan Bajo

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif. Tim KPK pun melakukan penggeledahan.

Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming. Diketahui, Mardani saat ini sedang melawan KPK lewat praperadilan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler