Para Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Indonesia yang Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

12 Januari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi suntikan Kebiri kimia /pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Perhatian Pemerintah Indonesia terhadap kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan semakin serius.

Tak segan-segan para pelaku pemerkosaan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan siap menerima putusan hukuman yang berat yaitu kebiri kimia.

Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntik zat tertentu untuk mengurangi hasrat seks para terdakwa kasus pemerkosaan dan tanpa menghilangkan satupun organ tubuh pelaku.

Pemberlakukan hukuman kebiri kimia di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui PP Nomor 7 tahun 2020.

Baca Juga: Di Manggarai, Seorang Pelajar Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Raya

Hingga saat ini, dari data yang dihimpun LABUAN BAJO TERKINI, orang pertama yang pernah menjalani hukuman ini adalah Muh. Aris.

Warga Mojokerto, Jawa Timur ini terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Pemuda 22 tahun itu sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun putusan hukuman kebiri kimia tetap dijalankan.

Berikut beberapa orang yang dituntut hukuman kebiri kimia yang dihimpun LABUAN BAJO TERKINI dari berbagai sumber.

1. SY, Pelaku Pencabulan 2 Anak di Banjarmasin

SY, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut hukuman kebiri kimia serta penjara selama 20 tahun.

Hukuman terhadap SY ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, 12 Agustus 2021 lalu. Hukuman kebiri kimia terhadap SY akan dilakukan setelah menyelesaikan masa tahanan.

2. Muh. Aris

Pria asal Mojokerto ini merupakan orang pertama yang didakwa hukuman kebiri kimia.Pria 22 tahun ini terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap 9 orang gadis sejak 2015 lalu.

Muh. Aris yang dikenal berprofesi sebagai tukang las itu melakukan aksi bejat terakhir pada Oktober 2018 dan terekam kamera pemantau.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara, Bukan Direhabilitasi

3. Herry Wirawan
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan akhirnya dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa penuntut umum.

Dalam proses penyidikan dan selama persidangan aksi bejat Herry Wirawan semuanya terbukti melanggar aturan tentang perlindungan anak.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana mengatakan, tuntutan pertama untuk Herry Wirawan adalah hukuman mati.

Herry dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo pasal 78D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 41 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tuntutan untuk Herry Wirawan juga terdapat hal memberatkan karena yang bersangkutan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,"kata Asep.

Tak hanya hukuman mati, menurut Asep, Jaksa juga menuntut Herry Wirawan dihukum kebiri kimia. Yayasan dan lembaga pendidikan yang dikelola Herry pun diminta untuk dibekukan.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler