Kasus Hotel Plago di Manggarai Barat, Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka

1 Agustus 2023, 12:18 WIB
Gabungan foto penampakan Hotel Plago yang dibangun PT SIM dan kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT. /Milano/

 

LABUAN BAJO TERKINI- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT, yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (31/07/23) petang.

"Kedua tersangka ialah: TDSB selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) dan HP selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A. A. Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

 

Baca Juga: Bupati Agas Pimpin Apel Penyerahan SK untuk 709 ASN PPPK di Manggarai Timur

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider: Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp.8.522.752.021,08 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," terang Raka.

 

Baca Juga: Dibantu Kejaksaan 6 Orang WNI Korban TPPO di Thailand Dibebaskan

Dikatakan Raka, tanah yang sebelumnya telah didirikan Hotel Plago oleh PT SIM itu merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada tahun 2012 kepada gubernur NTT.

Kemudian pada tanggal 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan perjanjian kerja sama (PKS) melalui Bangun Guna Serah (BGS) tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM). PKS tersebut bernomor: HK.530 Tahun 2014 – Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas Tanah Milik Pemprov NTT tersebut.

Pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM.

 

Baca Juga: 40 PLTU PLN Grup Mampu Turunkan Emisi Hingga 429 Ribu Ton CO2

Berdasarkan perhitungan ahli appraisal pemerintah Provinsi NTT Nomor:BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp.1.547.958.670,18 per tahun.

“Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp.8.522.752.021,08 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023,” tutupnya.

Sebelumnya pada Maret 2020 lalu, Pemprov melalui Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT telah menyegel bangunan Hotel Milik PT SIM di Jalan Pantai Pede, Goron Talo, Labuan Bajo.

Saat penyegelan, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT yang waktu itu dikepalai oleh Zet Sony Libing mengatakan, Pemprov NTT selaku pemilik aset Pantai Pede melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sama (PHK) dengan PT SIM.

"Hal tersebut dikarenakan sejak tahun 2015 PT SIM tidak mampu memenuhi kesepakatan kerja sama yaitu membayar kontribusi sebesar Rp 250 juta setiap tahun kepada Pemprov NTT," tutur Libing.

Saat itu Pemprov NTT memberikan pengelolaan hotel Plago kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT.Flobamor.***

Editor: Milano Jaban

Tags

Terkini

Terpopuler