Sempat Mangkir, Ayu Thalia Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

28 Januari 2022, 07:00 WIB
Ayu Thalia /Instagram@thata_anma

LABUAN BAJO TERKINI- Kasus pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Ayu Thalia memasuki babak baru.

Ayu Thalia yang dilaporkan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean dalam kasus pencemaran nama baik.

Ayu yang sebelumnya mangkir dari panggilan Polisi akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

Selebgram pemilik nama asli Thata Anma ini tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 10.15 WIB.

Baca Juga: 6 Terduga Pelaku Curanmor di Labuan Bajo Dibekuk Polisi, 5 Orang Asal Bima

Thata memenuhi panggilan Polisi dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni.

Saat ditanya awak media perihal kesiapan jelang pemeriksaan, baik Ayu Thalia maupun lawyer Pitra Romadhoni memilih bungkam.

Kasus Ayu Thalia dengan Nicholas Sean sebenarnya buntut dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara tahun lalu.

Kala itu Ayu melaporkan putra sulung mantan Gubernur DKI itu dengan tuduhan penganiayaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Tiket Early Bird untuk Konser K-Pop Saranghaeyo Indonesia Terbatas, Cek HargaTiketnya Disini

Terhadap laporan Ayu, Polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan atau SP3 karena tidak cukup bukti.

Laporan Ayu atas Nicholas ternyata berbuntut Panjang. Pihak Nicholas yang merasa nama baiknya telah dicemarkan memilih melapor balik Ayu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Potret Seksi Teman Host Tukul Ini Selalu Buat Netizen Deg-degan

Laporan Nicholas Sean langsung dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, Polisi juga telah menetapkan Ayu sebagai tersangka.

Ayu dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP**

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler