Saat ini, di BEI terdapat tiga jenis papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten, yakni Papan Utama, Papan Sekunder, dan Papan Akselerasi.
Pelaku UMKM dapat memanfaatkan Papan Akselerasi untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil kurang dari Rp50 miliar atau aset skala menengah antara Rp50 miliar dan kurang dari Rp250 miliar.
Baca Juga: Kemenparekraf dan BPOLBF Dorong Produk Lokal Penuhi Rantai Pasok Industri Pariwisata dan Ekraf
"Jadi papan akselerasi inilah kesempatan bagi para pengusaha kecil dan menengah termasuk juga startup untuk mendapatkan akses permodalan dari investor di pasar modal. Namun tentunya harus memahami lanskap atau ekosistem dari sumber-sumber permodalan ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Ekonomi Ki Saur Pandjaitan menerangkan bahwa banyak keuntungan yang bisa diperoleh UMKM ketika menjadi emiten di pasar modal.
Selain sebagai sarana alternatif terkait permodalan, lanjutnya, UMKM dapat mengurangi ketergantungan kepada bank, mempermudah perusahaan untuk ekspansi usaha, dan meningkatkan produktivitas.