15 ASN Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Insentif Pegawai

- 30 April 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi gedunh KPK
Ilustrasi gedunh KPK /

LABUAN BAJO TERKINI- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi, antara lain, dugaan besaran potongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan tersangka AS (Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo) dan Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.


Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan pada hari Senin (29/4) di Polda Jawa Timur. Sebanyak 15 ASN tersebut, yakni Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M. Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Paling Sering Berurusan dengan KPK, Ini 4 Lembaga Paling Korup Tahun 2023

KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada hari Jumat (23/2) menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah