Kemenkeu Tegaskan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2024 ini Cair 100 Persen

- 16 Maret 2024, 07:36 WIB
Kemenkeu Tegaskan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2024 ini Cair 100 Persen
Kemenkeu Tegaskan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2024 ini Cair 100 Persen /Antara

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN pada 2024 ini dicairkan 100 persen.

Terkait THR dan gaji 13 ini, pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 terkait ASN yang mendapatkan gaji tambahan tersebut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pencairan THR tahun 2024 ini akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum perayaaan Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Terbaru! Ini Gaji Pokok Anggota Polisi Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Menkeu juga menjelaskan, penerima THR tahun 2024 ini diantaranya, PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, para staf khusus di lingkungan kementerian, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Jika dirincikan, total penerima THR dan gaji 13 pada tahun 2024 ini antara lain, 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Berlaku Mulai Februari 2024, Berikut Besaran Gaji Pokok PPPK dari Golongan Terendah

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tutur dia.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah