Terbaru! Ini Gaji Pokok Anggota Polisi Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024

- 1 Februari 2024, 15:20 WIB
Terbaru! Ini Gaji Pokok Anggota Polisi Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024
Terbaru! Ini Gaji Pokok Anggota Polisi Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024 /Jambian.id Pikiran Rakyat /

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah kembali mengapresiasi kinerja anggota Kepolisian Republik  Indonesia (Polri) dengan menaikan gaji pokok. Adapun gaji pokok terbaru untuk semua Polisi di Indonesia diatur dalam PP Nomor 7 tahun 2024.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 ini tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disuratkan pada 26 Januari 2024.

Pada PP Nomor 7 tahun 2024 ini dijelaskan secara rinci nominal gaji pokok anggota korps bhayangkara dari pangkat terendah hingga pangkat tertinggi yakni Jenderal.

Baca Juga: Lebih dari 2 Ribu Personil TNI Akan Diterjunkan untuk Pengamanan Pemilu di NTT

Lantas berapa gaji anggota polisi dalam PP Nomor 7 tahun 2024 berikut rinciannya:

Golongan I Tamtama


1. hayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000—Rp2.741.300

2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500—Rp2.827.000

3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800—Rp2.915.400

4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800—Rp3.006.000

5.Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700—Rp3.100.700.

6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500—Rp3.197.700

Golongan II Bintara

1. Brigadir Polisi Dua (Bripda):Rp2.272.100—Rp3.733.700
2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100—Rp3.850.500
3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400—Rp3.971.000
4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000—Rp4.095.200
5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000—Rp4.223.300
6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300—Rp4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

1. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200—Rp4.779.300
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600—Rp5.006.500
3. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900—Rp5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah (Pamen)


1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200—Rp5.324.600
2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500—Rp5.491.200
3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000—Rp5.663.000. 

Baca Juga: Gantikan Pembangkit Diesel, PLN Operasikan 2 Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan Baru di Kalbar

Golongan IV Perwira Tinggi (Pati)


1. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800—Rp5.840.100

2. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000—Rp6.022.800
3. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800—Rp6.211.200
4. Jenderal Polisi: Rp5.657.400—Rp6.405.500

Untuk diketahui, besaran gaji di atas merupakan gaji pokok dan  belum termasuk beberapa jenis tunjangan yang melekat pada setiap anggota kepolisian. ***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x