Lebih jauh Noel menjelaskan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri pada pekan depan.
Hasto Kristiyanto dan dua orang lain yang dipolisikan dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pasal yang akan dilaporkan ini pasal 14, pasal pidananya UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, ini pasal 4 kemudian Ayat 1 Ayat 2 lantas pasal 15. Kalau Pasal 1 ini barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tutur Noel.
“Artinya orang yang menyebarkan berita bohong dan keonaran ini akan dipidana atau dipenjara 10 tahun, artinya Hasto bisa dipenjara 10 tahun tuh, kalau dia ikut terlibat dalam berita keonaran ini, begitu juga Alifurrahman dan Rudi S. Kamri, jadi kita tidak main main soal ini,” katanya menambahkan.***