Prabowo Mania 08 Siap Polisikan Tiga Orang Ini Termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ada Apa?

- 22 September 2023, 15:45 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. /Antara/Aditya Pradana Putra/

LABUAN BAJO TERKINI- Relawan pendukung Capres Prabowo Subianto yang tergabung dalam Prabowo Mania 08 akan melaporkan tiga orang yang diduga menyebarkan berita bohong.

Adapun berita bohong tersebut terkait isu aksi penamparan oleh Prabowo Subianto terhadap wakil menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi di dalam sebuah rapat kabinet.

Ketua Umum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer atau Noel, mengatakan tiga orang yang akan mereka laporkan ke kepolisian berkaitan dengan penyebaran berita bohong tersebu adalah Alifurrahman, Rudi S Kamri, dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Tinggi, Hasto Sebut Elektoral Bukan Penentu Utama Nyapres dari PDIP

“Iya tiga pihak, Rudi S Kamri, Alifurrahman, dan Hasto. Pokoknya kita akan melakukan upaya hukum terhadap tiga orang itu,” kata Noel kepada wartawan di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.

Noel menuturkan, Hasto Kristiyanto tutur dilaporkan ke polisi karena politikus PDI Perjuangan ini dianggap melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurrahman.

“Pernyataan Hasto itu seakan-akan melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurrahman dengan kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api. Artinya, apa yang disampaikan melegitimasi apa yang dilakukan oleh Alifurrahman,” tutur Noel.

Lebih jauh Noel menjelaskan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri pada pekan depan.

Hasto Kristiyanto dan dua orang lain yang dipolisikan  dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pasal yang akan dilaporkan ini pasal 14, pasal pidananya UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, ini pasal 4 kemudian Ayat 1 Ayat 2 lantas pasal 15. Kalau Pasal 1 ini barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tutur Noel.

Baca Juga: Instruksi AHY untuk Semua Kader Demokrat: Menangkan Prabowo! Diakhiri dengan Salam Perubahan dan Perbaikan

“Artinya orang yang menyebarkan berita bohong dan keonaran ini akan dipidana atau dipenjara 10 tahun, artinya Hasto bisa dipenjara 10 tahun tuh, kalau dia ikut terlibat dalam berita keonaran ini, begitu juga Alifurrahman dan Rudi S. Kamri, jadi kita tidak main main soal ini,” katanya menambahkan.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah