Johnny Plate Akan Jalani Sidang Perdana Kasus BTS Pada 27 Juni

- 21 Juni 2023, 15:21 WIB
Johnny Plate Akan Jalani Sidang Perdana Kasus BTS Pada 27 Juni
Johnny Plate Akan Jalani Sidang Perdana Kasus BTS Pada 27 Juni /Labuan Bajo Terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi BTS Kominfo tanggal 27 Juni 2023 mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. 

Johnny Plate menjadi terdakwa kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp.8,32 triliun. 

 

Pada sidang perdana ini, politisi NasDem itu akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (kejagung). 

Baca Juga: Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny Plate di Labuan Bajo Disita Kejaksaan

"Sidang perdana 27 Juni 2023,"kata Zulkifli Atjo, pejabat Humas Kejagung di Jakarta, Rabu. 

 

Adapun perkara ini telah terregistrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt. Pst akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukarton. 

 

Dalam kasus yang disebut sebagai salah satu kasus mega korupsi ini, Johnny Plate diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 

Selain Johnny Plate, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah; Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto, Iwan Hermawan, dan Mukti Ali. ***

 

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah