Baca Juga: Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Akan Ditetapkan, Ini Penjelasan Resmi Kemenpan RB
Atas dasar itu pula pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN, di mana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
Bagi Anas, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga non ASN.
“Fakta di lapangan, peran tenaga non ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujarnya.
Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta BKN terkait hal tersebut.
Menurutnya penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah. Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non ASN. “Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non ASN,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Atas berbagai analisis, Menpan RB menjelaskan, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Perlu diingat, lanjut Anas, alternatif ini belum sepenuhnya final. Menpan RB masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN.
“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” tegas Anas di hadapan para gubernur yang hadir. ***