Laporan Palsu Terkait Pelecehan, Putri Chandrawati Siap Susul Suami Jadi Tersangka, Ini Kata Kabareskrim

- 13 Agustus 2022, 23:48 WIB
Ferdy Sambo dan putri Chandrawati
Ferdy Sambo dan putri Chandrawati /Istimewa/

LABUAN BAJO TERKINI- Motif penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini masih jadi teka-teki.

Hingga saat ini Polri baru menetapkan empat orang tersangka termasuk dalang utama yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjadi tersangka utama karena atas perintahnya terhadap Bharada E, maka Brigadir J harus meregang nyawa di rumah dinasnya.

Kepada penyidik di Mako Brimob, suami Putri Chandrawati itu mengaku melakukan aksi tak terpuji itu lantaran terbakar amarah.

Menurut Sambo, almarhum Brigadir J telah melecehkan martabat keluarga nya sehingga ia kemudian memerintahkan penembakan terhadap ajudannya itu.

Baca Juga: Disebut Simpanan Jenderal, Perempuan Ini Bongkar Sosok AKP Rita dan Sifat Aslinya

Laporan Palsu Perihal Pelecehan Seksual

Sebelum penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Putri Chandrawati pernah melaporkan Brigadir J ke Polisi.

Pada laporan tersebut dirinya mengaku dilecehkan Brigadir J.

Pengakuan ini konon menjadi dasar terjadinya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Saat penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, semuanya terkuak jika semua itu hanyalah skenario yang diciptakan Sambo cs.

Laporan pelecehan  tersebut juga sebagaimana penjelasan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan sendirinya gugur.

Lalu, apakah Putri Chandrawati akan lolos dari jerat hukum karena telah membuat laporan palsu atas Brigadir J?

Diketahui, sejauh ini Putri Candrawathi sendiri belum menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi kasus pembunuhan tersebut maupun sebagai korban dalam laporan tindak pidana kekerasan seksual yang digugurkan Bareskrim tersebut.

Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, mengenai kasus laporan palsu Putri Candrawati akan dikembangkan oleh Tim Khusus Polri.

Sehingga ia meminta semua pihak untuk bersabar.

Baca Juga: Tawarkan Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E, Berapa Kekayaan Keluarga Ferdy Sambo? Ternyata Punya Mobil Rp. 3,5M

"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan laporan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi masuk ke dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidik.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah