LABUAN BAJO TERKINI- Menjadi pejabat negara atau daerah tentu harus siap jadi sorotan publik termasuk harta kekayaannya. Hal ini tidak terlepas dari aturan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mewajibkan semua pejabat ataupun calon pejabat penyelenggara negera untuk melaporkan harta melalui LHKPN.