LABUAN BAJO TERKINI- Sejak Indonesia Merdeka pada 1945 hingga tahun 2022 ini merayakan HUT ke 77, Indonesia sudah memiliki 13 Orang Wakil Presiden yang mendampingi tugas Presiden.
Sosok Wakil Presiden biasanya sosok yang tak terlalu menonjol seperti Presiden. Meski demikian, tugas Wakil Presiden tentu sangat penting dalam satu periode kepemimpinan.
Baca Juga: Anak Kepala Desa, Ini Profil Sayuti Melik Pengetik Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Tugas Wakil Presiden
Kedudukan Wakil Presiden (Wapres) dalam tugasnya membantu Presiden diatur dalam pasal 4 Ayat 2 UUD 1945.
Berdasarkan aturan perundang-undangan ini, tugas penting Wapres setidaknya ada 5 yakni.
1.Mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
2.Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, seperti mengalami kematian saat menjabat presiden.
3.Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari