Baca Juga: ASF Kembali Meresahkan Peternak di NTT, Lebih dari 200 Ekor Babi Dilaporkan Mati Mendadak
Dia menjelaskan aturan tersebut menyatakan bahwa lain-lain PAD yang sah adalah penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan atau pengadaan barang dan jasa, termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya.
Jika selama ini pendapatan dari sumber komisi semua proyek yang telah dilaksanakan belum atau tidak tercatat atau komisi tersebut diberikan namun tidak disetor sebagai pendapatan daerah, maka komitmen komisi proyek tersebut perlu diatur.
"Fee semua proyek semestinya disetor ke kas daerah guna dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah," ujar Beda Daton.***