Permudah Akses Pasar, BPOLBF Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Produk ke e-Katalog LKPP

- 6 Oktober 2022, 17:34 WIB
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina /Dokumen BPOLBF/
 
LABUAN BAJO TERKINI - Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), mengajak seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur Khusunya UMKM dan pelaku usaha Pariwisata dan lainya untuk mendaftarkan produk ke E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 
 
Shana Fatina Direktur BPOLBF, mengatakan tujuan e-katalog yaitu, untuk mempermudah para pelaku UMKM dan Pelaku Pariwisata untuk memasarkan produk jualan yang selama ini mengaku sulit mengakses pasar, untuk menjual produk UMKM dan lainya. 
 
"Yang jelas kami dan bukan hanya kami, tapi semua lembaga pemerintah  akan belanja lewat e-Katalog. Kami pengen nya belanja produk Lokal di sini. Bagi teman- teman UMKM yang selama ini merasa kurang akses pasar, sebenarnya pasarnya itu luas. Lewat ini sudah pasti akan memanfaatkan produk mereka," jelas Shana dalam rilis yang diterima, Kamis.
 
 
Shana mengatakan, dalam proses pendaftaran produk jualan di e-Katalog, memberikan kemudahan antara lain, tidak harus berbadan usaha. Namun, dengan memiliki NIB saja setiap individu dapat mendaftarkan produknya. 
 
"Yang paling menyenangkan dari e-katalog ini adalah, tidak harus berbadan usaha, bahkan sebenarnya level individu yang penting punya NIB, karena atas dasar itu nanti dapat masuk ke e-katalog", ungkapnya. 
 
Ia menyebut, ada delapan produk sektor ekraf  yang disediakan yaitu jasa akomodasi dan paket meeting, jasa penjualan tiket transportasi, souvenir/ kerajinan tangan, jasa pembuatan film dan konten kreatif, jasa sewa peralatan pertemuan, jasa publikasi, pertunjukan seni, dan produk pariwisata lainya. 
 
 
Pihaknya dari Kementerian Pariwisata, mulai tahun 2023 akan melakukan pembelanjaan melalui e-Katalog. 
 
" Tentu kamu sebagai user-nya nanti akan berbelanja dari e-katalog LKPP khususnya dari produk lokal," katanya. 
 
Sementara itu e-Katalog LKPP sendiri di atur dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, yang didukung dengan keputusan kepala LKPP nomor 122 tahun 2022. 
 
 
Ada tiga poin manfaat dari e-Katalog sesuai arahan Presiden yaitu, meningkatkan produk buatan dalam Negeri, tingkatkan porsi UMK dan Koperasi dan penyerapan APBD dan APBN.

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x