Demi Merebut Kursi Wakil Bupati, Dua Cawabup di Matim Harus Rela Kehilangan Uang Rp 600 Juta Lebih

- 12 September 2022, 21:58 WIB
Demi Merebut Kursi Wakil Bupati, Dua Cawabup di Matim Harus Rela Kehilangan Uang Rp 600 Juta Lebih
Demi Merebut Kursi Wakil Bupati, Dua Cawabup di Matim Harus Rela Kehilangan Uang Rp 600 Juta Lebih /Labuan Bajo Terkini

Jika besaran gaji (gaji pokok+ tunjangan) anggota DPRD Manggarai Timur saat ini adalah Rp 27 juta, maka baik Siprianus Habur maupun Heremias Dupa harus rela kehilangan Rp. 621 juta gaji yang seharusnya mereka terima hingga 2024 mendatang.

Namun, tentu beda ceritanya jika terpilih jadi Wakil Bupati. Jika merujuk pada peraturan Pemerintah atau PP nomor 59 tahun 2000, gaji pokok Wakil Bupati di Indonesia adalah Rp 2,1 juta.

Namun angka ini tidak termasuk dengan tunjangan yang besarnya bisa 10 kali lipat dari gaji pokok tersebut.

Baca Juga: Disebut Bjorka Tak Layak Jadi Menkominfo, Ini Profil Lengkap dan Kekayaan Johnny Plate

Dalam PP nomor 109 tahun 2000, seorang Wakil Bupati juga berhak mendapatkan tunjangan serta fasilitas yang ditanggung negara.

Fasilitas itu berupa rumah dan mobil dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, hingga biaya penunjang operasional yang jumlahnya besar.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x