Demi Merebut Kursi Wakil Bupati, Dua Cawabup di Matim Harus Rela Kehilangan Uang Rp 600 Juta Lebih

- 12 September 2022, 21:58 WIB
Demi Merebut Kursi Wakil Bupati, Dua Cawabup di Matim Harus Rela Kehilangan Uang Rp 600 Juta Lebih
Demi Merebut Kursi Wakil Bupati, Dua Cawabup di Matim Harus Rela Kehilangan Uang Rp 600 Juta Lebih /Labuan Bajo Terkini

Ketentuan terkait hal ini diatur jelas dalam pasal 26 ayat (7) Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Ketua DPRD Mendaftar Jadi Calon Wabup Manggarai Timur Hari Ini, Sipri Habur Ziarah ke Makam Jaghur Stefanus

Harus Relakan Uang Rp 600 Juta Lebih

Setelah nanti ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Manggarai Timur sisa masa jabatan 2019-2024, Heremias Dupa dan Siprianus Habur dengan sendirinya harus mundur dari posisi mereka saat ini sebagai anggota DPRD.

Itu artinya, keduanya akan digantikan oleh anggota yang baru atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Siapa yang akan mengganti posisi mereka di Dewan tentu telah diatur jelas oleh aturan perundang-undangan dan kebijakan Partai Politik.

Selain kehilangan posisi sebagai wakil rakyat, hal lain yang harus direlakan oleh kedua bakal calon ini ketika sudah menjadi calon adalah penghasilan atau gaji bulanan mereka yang tentu jumlahnya tak sedikit.

Data yang dihimpun Labuan Bajo Terkini, besaran gaji anggota DPRD Manggarai Timur saat ini berada pada kisaran 26 hingga 27 juta rupiah.

Gaji yang demikian besar itu tak akan bisa diterima lagi kedua bakal calon ini ketika kelak panitia menetapkan mereka sebagai calon.

Jika dihitung, maka keduanya harus rela kehilangan uang lebih dari Rp 600 juta. Jumlah ini didapat dapat dari sisa 23 bulan masa tugas mereka sebagai anggota DPRD.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x