Korupsi Dana Desa Hingga Rp 544 Juta, Kades di Manggarai Ditahan

- 12 Agustus 2022, 07:48 WIB
Kades GSK Ditahan
Kades GSK Ditahan /Labuan Bajo Terkini HO-Kejari/

LABUAN BAJO TERKINI- Kejaksaan Negeri Manggarai, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, GSK.

GSK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dalam alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp 544 juta lebih.

"Tersangka GSK sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja desa Bangka Lao selama tiga tahun berturut-turut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ruteng, Ariz Rizky Ramadhon, Kamis, (11/8/2022).

Baca Juga: Bupati Edi Dorong Pelaku UMKM di Manggarai Barat Go Digital

Menurut Rizky, penahanan terhadap GSK dilakukan setelah penyidik Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.

Dia menyebutkan kasus korupsi dilakukan GSK terjadi selama tiga tahun anggaran yaitu pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 mencapai Rp544 lebih.

"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk menjalani persidangan," tegasnya.

Menurut dia tersangka GSK diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x