Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Lembata

- 1 Maret 2022, 20:58 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Labuan Bajo Terkini/pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Seorang pengguna narkoba jenis sabu berinisial RST (36) warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT dikabarkan ditangkap polisi, Jumat 14 Februari lalu.

Pelaku dibekuk di sebuah hotel oleh pihak Kepolisian Resor Lembata.

Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Heboh, Video Mesum Anak NTT Beredar Luas di Facebook

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Lembata," ujar Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Simpronius Naro dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Februari 2022 malam.

Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 0,22 gram narkoba jenis sabu.

“Sekarang masih dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dalam penahanan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Raup Omset Rp 14 Miliar dari 2 Hektare Lahan Ganja, Pria Asal Aceh ini Terancam Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x