"Karena kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Apalagi si korban anak kecil ini tidak bisa bicara," katanya.
Herman menambahkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Matim.
Baca Juga: Kisah Getir Disabilitas di Manggarai Timur, Derita Stroke Hingga Kedua Kaki Melepuh Karena Air Panas
Da berharap penanganan terhadap kasus ini dilakukan secepatnya oleh aparat.
"Dulu kasus pertama dimediasi. Sekarang kalau penanganan tidak cepat pasti ujung-ujungnya mediasi. Kami di desa tidak ada kewenangan. Sebab hukum yang kami pakai disini adalah hukum adat. Itupun kami lihat dulu kasusnya," pungkasnya.***