Gugatan Hasil Pilkada Ditolak MK, JonJon Siap Pimpin Sumba Barat

- 22 Maret 2021, 11:54 WIB
Suasana Sidang Sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi/Kalbar Terkini
Suasana Sidang Sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi/Kalbar Terkini /

LABUAN BAJO TERKINI- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat nomor urut tiga, Niga Dapawole-Oris Pandango atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat, Senin 22 Maret 2021.

MK menilai dalil dari pemohon soal adanya berbagai kecurangan penyelenggaraan Pilkada sudah diselesaikan oleh Bawaslu dengan demikian gugatan paslon Incumbent tersebut ditolak.

"Rekomendasi Bawaslu tersebut telah pula ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi berupa tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan pada pemilihan dan Pemilu berikutnya. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube, Senin.

Baca Juga: Ketua DPRD Mabar Apresiasi Langkah Bupati Bangun Beberapa Ruas Jalan Baru di Labuan Bajo

Keputusan MK ini mempertegas kemenangan paslon nomor urut satu, Johanes Dade-Johanes Lado Bora Kabba sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, pilkada Sumba Barat 9 Desember 2020 lalu, Paket JonJon berhasil meraih suara tertinggi dengan raihan suara 19.534 suara.

Baca Juga: Chat Dibalas Singkat, Pemuda di Labuan Bajo ini Siram Pacarnya dengan Air Panas

Kemenangan Paket ini sangat tipis karena hanya selisih 61 suara dengan paslon incumbent Niga Depawole-Oris Pandango yang meraih 19.473 suara.

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x