Tak hanya itu, Bawaslu bahkan meminta dengan tegas agar pelantikan Orient P. Riwu Kore sebaiknya ditunda karena terbukti memalsukan dokumen penduduknya. Rekomendasi Bawaslu tersebut telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri pada 3 Februari lalu untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait.