Niat Bela Klien, Pengacara di NTT ini Malah Jadi Tersangka

- 19 Februari 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi Hukum dan Keadilan/Pixabay
Ilustrasi Hukum dan Keadilan/Pixabay /

LABUAN BAJO TERKINI - Pengacara Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (17/2/2021).

Antonius Ali yang sebelumnya membela kliennya, mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula justru jadi tersangka.

Ia terlibat dalam kasus dugaan keterangan palsu persidangan praperadilan yang diajukan Agustinus Ch Dula di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: Satu Unit Vila Milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Disita

Antonius Ali merupakan tersangka yang ke-21. Ini merupakan buntut dari kasus dugaan jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan total kerugian keuangan negara senilai 1,3 triliun.

"Penyidik dengan suara bulat menetapkan Anton Ali sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (17/2/2021).

Baca Juga: Mabes Polri Tugaskan Perwira Perempuan ini Jadi Wakapolda Jateng

Penyidik menilai Antonius Ali menghalang-halangi penyidik dalam proses penyidikan.

Abdul Hakim juga menjelaskan Antonius Ali merupakan aktor intelektual di balik kasus pemberian keterangan palsu saat sidang pra peradilan atas kliennya Agustinus Ch Dula.

Baca Juga: Ingin Punya Anak Kembar, Lakukan Sebelas Hal Ini Salah Satunya Posisi Seks

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x