6 Bandara di NTT Wajibkan Pelaku Perjalanan Membawa Hasil Rapid Antigen

- 17 Februari 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi covid 19/Pixabay
Ilustrasi covid 19/Pixabay /Ilustrasi covid 19/Pixabay


LABUAN BAJO TERKINI- Enam Bandar udara di NTT mewajibkan pelaku perjalanan membawa serta keterangan bebas covid 19.

Adapun keterangan bebas covid itu ditunjukan dengan hasil pemeriksaan rapid antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Ada enam daerah di NTT yang kini mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk ke daerah itu melalui udara wajib menyertakan surat keterangan bebas COVID-19," kata kadis Perhubungan Nusa Tenggara Timur (NTT) Ishak Nuka seperti dilansir ANTARA, Selasa 16 Februari 2021.

Adapun bandaea yang mewajibkan pelaku perjalanan harus melengkapi surat keterangan bebas COVID-19 saat masuk ke daerah tersebut adalah Kota Kupang, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Sumba Timur, Ende dan Rote Ndao.

Ishak Nuka menyampaikan hal tersebut terkait upaya dari pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dalam rangka menekan semakin lajunya angka penyebaran COVID-19 di NTT.

Aturan tersebut tak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dengan jalur udara tetapi berlaku juga bagi pelaku perjalanan yang melalui jalur laut.

"Jadi memang tidak hanya bandara. Pelaku perjalanan yang masuk ke daerah-daerah itu melalui pelabuhan laut harus menyertakan surat keterangan bebas COVID-19," tambah dia.

Selain itu ada pula beberapa daerah yang memang mewajibkan hal yang sama bagi pelaku perjalanan melalui darat, tetapi ada juga yang tidak mewajibkan hal tersebut.

Kota Kupang misalnya,.pemerintah daerahnya hanya mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pelaku perjalanan melalui udara dan laut saja, sementara bagi pelaku perjalanan darat hanya diwajibkan mentaati protokol kesehatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku di daerahnya sejak 9 Februari lalu.

"Kebijakan itu ada dalam Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 006/HK.188/45.443.1/II/2021 yang dikeluarkan 9 Februari 2021, bertujuan untuk memutus rantai penularan COVID-19 di Kota Kupang," katanya.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x