LABUAN BAJO TERKINI- Kepolisian Sektor (Polsek) Kuwus, melakukan pembebasan pasung terhadap pasien MS (38) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Dusun Rawuk, Desa Golo Lewe, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Upaya pembebasan pasung dipimpin langsung Kapolsek Kuwus, IPDA Arsilinus Lentar didampingi Ketua Bhayangkari Ranting Kuwus, Nyonya Wati Lentar. Turut hadir Kades Golo Lewe, Fransiskus Nalu, Kepala Puskesmas (Kapus) Ranggu, Bernadus Jemahu serta keluarga dari penderita ODGJ.
Baca Juga: Pencarian Hari Kedua Korban Banjir di Manggarai Barat Masih Nihil
"Pelepasan ini berdasarkan keputusan Kapus Ranggu bersama dr. Vioni I Agung dikarenakan MS (38) telah kooperatif. Selain itu juga atas kesepakatan keluarga," ujar IPDA Arsilinus dalam keterangan tertulis Senin (27/03/2023) pagi.
Dikatakannya usai pembebasan, pasien langsung tersenyum dan senang sebab pasung yang menderanya sejak tahun 2020 lalu sudah dibuka.
Arsilinus menambahkan, pembebasan pasung sudah melewati asesmen klinis dari Puskesmas Ranggu.
"Karena itu terimakasih untuk dukungan semua pihak karena telah membantu mempercepat penyembuhan saudara MS," ucapnya.