Bupati Lebak Larang Ibadah Natal di Maja, Forkoma PMKRI: Itu Melanggar Hak Asasi

- 19 Desember 2022, 13:35 WIB
Ketua Umum Forkoma PMKRI, Hermawi Taslim.
Ketua Umum Forkoma PMKRI, Hermawi Taslim. /HO-Forkoma PMKRI

Sementara itu Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dalam penjelasannya menyebut bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan hasil kesepakatan dengan Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak.

Kesepakatan itu diambil, lantaran belum ada gereja di Kecamatan Maja. Karena itu, umat Kristiani diarahkan untuk melakukan perayaan Natal di Rangkasbitung, yang memang sudah memiliki gereja.

Ia pun menepis kabar bahwa pihaknya melarang perayaan Natal di wilayah yang dipimpinnya. Pihaknya hanya melarang dan tidak mengizinkan perayaan Natal dilakukan di ruko atau tempat pemukiman warga.

Menurut Bupati Lebak, di Rangkasbitung ada Natal bersama 27 Desember. Natal gabungan umat Nasrani itu bahkan digelar rutin setiap tahun. Ia sendiri memastikan hadir dalam perayaan Natal bersama itu.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x