Bupati Lebak Larang Ibadah Natal di Maja, Forkoma PMKRI: Itu Melanggar Hak Asasi

- 19 Desember 2022, 13:35 WIB
Ketua Umum Forkoma PMKRI, Hermawi Taslim.
Ketua Umum Forkoma PMKRI, Hermawi Taslim. /HO-Forkoma PMKRI

LABUAN BAJO TERKINI - Nama Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menjadi sorotan beberapa hari terakhir. Pasalnya, orang nomor satu di Kabupaten Lebak, Banten, ini dikabarkan melarang umat Kristiani merayakan ibadah Natal di Kecamatan Maja, Lebak.

Bupati Lebak justru meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja, agar beribadah Natal di Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak.

Kabar adanya larangan ibadah Natal dari Bupati Lebak inipun menuai reaksi banyak pihak. Salah satunya datang dari Hermawi Franziskus Taslim, Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Forkoma PMKRI).

Ia berpandangan, ibadah merupakan hak asasi. Karena itu, tidak selayaknya seorang kepala daerah melakukan pelarangan, sebagaimana dilakukan Bupati Lebak.

Baca Juga: Forkoma PMKRI Dorong Kaum Awam Saling Melengkapi

"Beribadah merupakan hak asasi, hak yang paling mendasar. Jadi tidak selayaknya ada larangan seperti ini," ujar Hermawi Taslim, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 18 Desember 2022.

Ia tak menampik, di Kecamatan Maja memang belum ada gereja. Namun itu bukan berarti, umat Kristiani dilarang menjalankan ibadah, apalagi untuk merayakan Natal.

"Justru Bupati Lebak seharusnya berterima kasih kepada warga yang berinisiatif mempersiapkan ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya," tandas Hermawi Taslim.

Baca Juga: Pemerintah Gunakan 24.400 Aplikasi, Menkominfo: Tak Efisien!

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x