Ocehan Miss Global Estonia Sempat Viral di Medsos, Begini Tanggapan Kemenkumham

- 21 Mei 2022, 06:30 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu. /HO-Kemenkumham Bali

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah, kami serahkan kepada instansi terkait," ucapnya, di Denpasar, Jumat 20 Mei 2022.

"Saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya. Kami baru mengetahui video tersebut pada tanggal 17 Mei 2022 dan diperkirakan bahwa yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah ke luar dari Bali," lanjut Anggiat Napitupulu.

Baca Juga: Pilkades di 102 Desa, Bupati Manggarai Barat: Aturan Adalah Panglima

Diketahui, Miss Global Estonia 2022 itu telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada tanggal 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) DPS-DOHA. Ia datang pertama kali ke Bali pada tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan.

Pihak Imigrasi sendiri tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan ketika video yang diunggah itu viral di media sosial.

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti," kata Anggiat Napitupulu.

"Sementara apabila langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x