"Dengan demikian, dibutuhkan legitimasi dari masyarakat melalui proses demokrasi dalam bentuk pemilihan kepala desa secara langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil," imbuh Hironimus Mandi.
Baca Juga: Survei Indometer: Tinggi, Tingkat Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Jokowi
Sementara itu Staf Ahli Bupati Manggarai Barat Bidang Hukum dan Politik Mateus Ngabut, pada kesempatan yang sama menyampaikan, bagi kepala desa yang ingin kembali mencalonkan diri, wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"Pilkades di Manggarai Barat bukan hal yang baru. Ingat, ini adalah perhelatan politik. Bisa saja ada orang yang menafsirkan regulasi sesuai kepentingan. Oleh karena itu, baca dan pahami aturan dengan baik," pungkas Mateus Ngabut, mengingatkan.***