Dugaan Suap Pengesahan RAPBD 2015, KPK Tahan Mantan Gubernur Riau

- 30 Maret 2022, 23:21 WIB
Tangkapan layar - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kemeja putih) saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022, sebagaimana dipantau di kanal YouTube KPK RI.
Tangkapan layar - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kemeja putih) saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022, sebagaimana dipantau di kanal YouTube KPK RI. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

"Memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan - tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ucapnya.

Karyoto menambahkan, penetapan tersangka terhadap AM setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Riau berinisial SP dan kawan-kawan.

"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM, Gubernur Riau periode 2014-2019," kata Karyoto.

Baca Juga: Viral Video Pegawai Dinas Perhubungan di Labuan Bajo Dikeroyok Para Pengguna Pasar Hingga Berdarah

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta dalam proses penyidikan kasus yang menjerat AM tersebut.

KPK sebelumnya dalam kasus yang sama juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu S dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, JF.

Atas perbuatannya, tersangka AM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x