Yang tak kalah penting, demikian Analia Trisna, banyak anak-anak hasil perkawinan campuran yang saat ini bekerja di perusahaan besar di luar negeri.
"Sebagai bentuk kecintaan pada Indonesia, mereka bahkan siap dipanggil dan mengabdi untuk negeri," tandasnya.
Baca Juga: Kemenkumham Bali Bedah 'Benang Kusut' WNI yang Kehilangan Kewarganegaraan
Hanya saja, banyak dari mereka yang terbentur regulasi, terutama yang sudah berusia lebih dari 21 tahun. Sebab sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, anak-anak hasil perkawinan campuran diwajibkan memilih kewarganegaraan saat usia 18 tahun.
"Jadi kita ingin ada regulasi yang bagus, agar anak-anak hasil perkawinan campuran ini bisa berkarya juga di Indonesia," harap Analia Trisna, dalam seminar yang menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH, MH, sebagai keynote speaker ini.
Seminar Nasional ini merupakan rangkaian kegiatan Rapat Umum Anggota (RUA) PerCa Indonesia, yang berlangsung Sabtu pagi.
Dalam RUA tersebut, Analia Trisna dipercaya forum secara aklamasi sebagai Ketua PerCa Indonesia.***