Anak Hasil Perkawinan Campuran Pilih Jadi WNA, Pemerintah Rancang Revisi PP

- 23 Maret 2022, 07:50 WIB
Tangkapan layar - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Dr Baroto, SH, MH.
Tangkapan layar - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Dr Baroto, SH, MH. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

"Memang ada yang berjuang merevisi UU Nomor 12 Tahun 2006. Tetapi itu membutuhkan waktu yang sangat panjang. Apalagi belum menjadi prioritas di Prolegnas DPR RI," papar Baroto.

Sesungguhnya, lanjut dia, UU Nomor 12 Tahun 2006 sangat revolusioner karena negara benar-benar melindungi anak-anak hasil perkawinan campuran.

Baca Juga: BNPB: Ada Fenomena Pergerakan Tanah di Manggarai Barat, 200 Jiwa Terancam

"Undang-undang ini sangat maju. Sebab anak-anak hasil perkawinan campuran diberikan keistimewaan menyandang status kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18," ujarnya.

"Saat usia 18 tahun atau sudah menikah, mereka bisa memilih. Bahkan diberikan waktu lagi maksimal tiga tahun, jadi sampai 21 tahun, untuk memilih salah satu kewarganegaraan," lanjut Baroto.

Meski sudah ada aturan demikian, namun faktanya masih saja banyak kesulitan yang dihadapi anak hasil perkawinan campuran di lapangan untuk memilih kewarganegaraan.

"Ini yang perlu dikaji secara mendalam. Termasuk di dalamnya pemerintah berupaya merevisi PP Nomor 2 Tahun 2007," tandas Baroto, dalam sosialisasi yang banyak dihadiri pengurus dan anggota PerCa Indonesia Perwakilan Bali ini.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Memilih Labuan Bajo Menjadi Tuan Rumah G20

Sementara narasumber lainnya dalam sosialisasi ini akademisi dari Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon, SH, LLM, juga menilai bahwa UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan sesungguhnya sangat revolusioner.

"Undang-undang ini sangat melindungi hak-hak anak, bahkan anak-anak yang lahir dari hubungan tanpa ikatan yang sah. Jadi sangat revolusioner," kata Edward Thomas Lamury Hadjon.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x