“Kondisi itu membuat klien kami merasa tidak nyaman dan malu, karena dilakukan di muka umum serta adanya pemberitaan di grup Telegram dengan beberapa nama yang jelas sudah menuduh dan memfitnah tanpa hak kepada klien kami serta tanpa bukti sesuai aturan hukum dan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” ujar Togar Situmorang.
Khusus terkait laporan di Bareskrim Polri, Togar Situmorang memastikan bahwa kliennya akan kooperatif.
“Atas laporan di Bareskrim itu, klien kami akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum di Bareskrim Polri,” pungkas Togar Situmorang.***