Advokat kelahiran Jakarta ini kemudian meluruskan informasi yang dinarasikan menyudutkan kliennya, pasca pelaporan ke Bareskrim Polri oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai korban, dan dikuasakan kepada Charlie Wijaya.
Seharusnya, kata dia, dalam kasus ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, serta menghormati proses hukum di kepolisian.
“Jangan malah membuat narasi yang menyudutkan klien kami, di mana ada yang menyebutkan bahwa klien kami Hendrik adalah sebagai owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang telah melakukan kerugian sebesar 39 juta USD atau setara dengan Rp557 miliar,” tandas Togar Situmorang.
Baca Juga: Wamen Parekraf: UMKM Sukses Hadapi Tantangan Hebat di Tengah Pandemi Covid-19
Pihaknya pun meminta pertanggungjawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita yang beredar luas tersebut.
"Dan kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum secara tegas, baik itu pidana dengan membuat laporan polisi karena ada dugaan pencemaraan nama baik dan berita hoaks, maupun akan menggugat keperdataan demi kepentingan klien kami," ucapnya.
"Sebab narasi yang beredar telah merugikan nama baik serta harkat martabat klien kami, sehingga akan mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu secara materil dan immateril,” imbuh Togar Situmorang.
Menurut dia, kliennya Hendrik belum terbukti telah menerima uang yang berjumlah USD 39 juta atau setara dengan Rp557 miliar.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Minta Kepala Daerah di NTT Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik
Bahkan kliennya pernah dikonfrontir di McDonald Blok M, Jakarta Selatan tanggal 4 Maret 2022, dan merasa diintimidasi serta dituduh menerima sejumlah dana.