Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata Humas Naik, Ini Besarannya

- 12 Maret 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi kenaikan tunjangan.
Ilustrasi kenaikan tunjangan. /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tersebut, pemerintah menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas).

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022, sebagaimana dikutip Sabtu 12 Maret 2022, Presiden Joko Widodo menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini.

Selain itu, untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja para PNS pranata humas.

Baca Juga: Menteri PPPA Akui Angka Perkawinan Dini di Indonesia Masih Tinggi

Nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007, dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas, sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan.

Tunjangan pranata humas, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022, adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata humas jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1.275.000, ahli muda Rp956.000, dan ahli pertama Rp540.000.

Baca Juga: Pemindahan IKN untuk Memastikan Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai

Kemudian besaran tunjangan PNS pranata humas jenjang keterampilan terdiri atas penyedia Rp850.000, pelaksana lanjutan/ mahir Rp510.000, serta pelaksana terampil Rp306.000.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x