Sementara itu Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Dr Baroto, dalam paparannya terkait kehilangan kewarganegaraan, secara khusus menjelaskan alur proses permohonan kehilangan kewarganegaraan.
Baca Juga: Geothermal Wae Sano, Bupati Manggarai Barat: Sikap Pemerintah Sesuai Hasil Kajian
Hal ini, menurut dia, sudah diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006. Untuk alur proses Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai syarat naturalisasi menjadi WNA misalnya, dapat diakses melalui laman sake.ahu.go.id.
"Sementara alur proses Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada Presiden (Pasal 23 huruf c) melalui laman sake.ahu.go.id," papar Baroto, dalam kegiatan yang diikuti oleh 600 peserta, baik secara offline maupun daring ini.
Turut berbicara dalam acara ini akademisi dari Universitas Udayana Dr Gede Marhaendra, yang secara khusus mengupas materi tentang sistem bernegara di Indonesia.
Acara ini juga di antaranya diikuti oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham Dr Dhahana Putra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Ketua PerCa Indonesia Perwakilan Bali Melinda Cowan dan jajaran.***