Kemenkumham Bali Bedah 'Benang Kusut' WNI yang Kehilangan Kewarganegaraan

- 8 Maret 2022, 14:22 WIB
Acara Obrolan Peneliti dengan tema 'Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan' yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
Acara Obrolan Peneliti dengan tema 'Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan' yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali. /HO-Humas Kemenkumham Bali

"Tentu hal ini menjadi pertanyaan, karena selama satu tahun melakukan kajian penelitian dengan menetapkan beberapa rekomendasi, hanya sebagian kecil orang yang tahu," ucapnya.

"Maka dari itu, Balitbang Hukum dan HAM mengambil inisiatif untuk menyosialisasikan, mempublikasikan, kepada pihak-pihak terkait dan kepada masyarakat luas pada umumnya untuk mengetahui bahwa kajian penelitian dengan menghasilkan rekomendasi ini harus diketahui oleh pihak-pihak terkait dan masyarakat luas," imbuh Sri Puguh Budi Utami.

Baca Juga: NTT Tunjukkan Tren Peningkatan Kasus Harian Covid-19

Ia berharap, Obrolan Peneliti yang diikuti 600 peserta termasuk dari PerCa Indonesian ini bisa didapatkan saran dan masukan untuk menyempurnakan penelitian atau kajian yang telah dibuat oleh Peneliti Balitbang Hukum dan HAM.

Sementara itu Peneliti Muda Balitbang Hukum dan HAM, Muhaimin, yang tampil sebagai narasumber pertama memaparkan materi terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Faktor-faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan itu berasal dari pihak pemerintah dan pihak warga negara Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Sukseskan Presidensi G20, Kemensetneg Kunjungi Kantor Redaksi Labuan Bajo Terkini

Dari pemerintah, menurut dia, belum terintegrasinya sistem pendataan WNI, WNA dan kehilangan kewarganegaraan.

Sedangkan dari WNI itu sendiri, berupa kelalaian, tidak peduli dan kurang pemahaman ketentuan kewarganegaraan.

"Upaya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat kesulitan untuk memenuhi semua persyaratan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraannya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia," ujar Muhaimin.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x