Dewan Pers Kecam Tindakan Kekerasan yang Menimpa Wartawan Tempo di Surabaya

- 31 Maret 2021, 13:06 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh/ANTARA
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh/ANTARA /

Terkait kekerasan yang menimpa wartawan Tempo di Surabaya ini, berikut 3 sikap dari Dewan Pers


1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x