Sewa ABG untuk Layani Libido Suami, Pasutri di NTT Ini Ditangkap Polisi

- 24 Maret 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi pasangan/Pixabay
Ilustrasi pasangan/Pixabay /

LABUAN BAJO TERKINI- Setelah 8 bulan lamanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktur Kriminal Umum Polda NTT, RDN alias Adi dan IMP alias Irma akhirnya berhasil diciduk aparat.

Kedua pasangan suami-istri (Pasutri) ini ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang NTT.

Adi dan Irma menjadi buronan polisi terkait kasus persetubuhan anak dibawa umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan anak.

Baca Juga: Ada Formasi Untuk Lulusan SMA Pada Seleksi CPNS 2021, Simak Sayaratnya

Adapun kasus persetubuhan itu terjasi pada 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Saat diperiksa Penyidik Subdit IV/Renakta Direktoray Reskrimum Polda NTT, Irma mengaku bersalah karena dirinya mengikuti kemauan sang suami untuk berhubungan dengan dua perempuan sekaligus (threesome).

Kepada Polisi Irma Mengaku, dirinya membujuk GNR (16) tahun untuk menuruti kemauan dia dan suaminya. Kebetulan GNR memang membutuhkan pekerjaan.

GNR yang dibujuk Irma pun lalu bersepakat untuk menuruti semua permintaan pasutri itu.

Irma mengaku awal mula mereka menjalani hubungan di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, TTU.

Baca Juga: Wagub Naesoi: Tenun Ikat Itu Kekayaan Intelektual Perempuan-perempuan di NTT

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x