Disuruh Gendong Anak Berusia Satu Tahun Tiga Bulan, Pria di NTT Malah Nonton Film Dewasa Lalu Berbuat Cabul

- 21 Februari 2021, 08:45 WIB
 ILUSTRASI kekerasan.* /PIXABAY
ILUSTRASI kekerasan.* /PIXABAY /

LABUAN BAJO TERKINI - Aparat Polsek Kupang Tengah,  Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial NDM (18), Jumat 19 Februari 2021.

NDM diduga melakukan percabulan pada seorang anak di bawah umur yang berusia satu tahun tiga bulan.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2021).

“Ya, Polsek Kuupang Tengah telah menerima laporan dari seorang Bapak berinisial YAH (26) yang merupakan ayah dari korban pada tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita," ujarnya.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Baca Juga: Sungai Meluap, 69 Rumah Warga di Kupang Terendam Banjir

Ia mengatakan, kejadian itu berlangsung di rumah orang tua korban di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah.

"Kejadian bermula dari, pelaku yang tinggal serumah dengan kedua orang tua korban. Kemudian ibu korban menyuruh pelaku untuk menjaga putrinya. Karena saat itu ibu korbab sedang memasak di dapur," bebernya.

Kombes Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, sembari mengedong korban, pelaku sambil menonton film dewasa di handphonenya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Aries Perlu Fokus Keuangan, Keberuntungan di Pihak Virgo

"Selanjutnya pelaku membawa korban ke kamar tidur pelaku. Disana pelaku melakukan hal tidak senonoh dengan mengoleskan kemaluan pelaku di sela paha kiri dan kanan melati," jelasnya.

Dikatakan, ibu korban yang saat itu sedang mencari putrinya kemudian masuk ke kamar pelaku dan kaget melihat perbuatan pelaku.

Dijelaskan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke ayah korban.

Kemudian mereka mendatangi Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Kapolsek Ini Selamatkan Nenek 65 Tahun dan Ibu-ibu dari Banjir

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku," katanyaa.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Nansianus Taris


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x